Breaking News

Wartawan D'Jurnal Aldi rivaldi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelanggaran UU ITE ke Polres Sukabumi

Inibacaonline | Sukabumi

Hari ini, salah satu insan pers dari Pers D'Jurnal secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Kepolisian Resor Sukabumi.


Laporan tersebut diajukan oleh Aldy Rifaldi  seorang warga Kampung Cimalaya, Desa Gunung Endut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, yang juga merupakan bagian dari komunitas jurnalis independen di daerah tersebut.

Dalam laporan tertulisnya, Aldy menyatakan bahwa dirinya menjadi korban ujaran yang diduga bersifat menghina, merendahkan, dan menyerang secara pribadi serta kelembagaan profesi jurnalis. Ujaran tersebut disampaikan melalui akun Facebook bernama "MAHAS ANWARI " dalam kolom komentar pada salah satu unggahan berita di media sosial yang terbit pada 22 Juni 2025 pukul 21.44 WIB.

Komentar yang dimaksud berisi bahasa kasar, meremehkan, dan bernuansa penghinaan, di antaranya:

"ITU ADA DI SETATMEN GAK  BENER DI FB ORANG YG SUDAH DI KASIH KE ROHIMAN MEDIA NYA GOBLOG ASAL OPLOAD AJA"

dan

MERELEK KOS TAI DOMBA, TAH AYA DEUI ANU NGOMONG BALELOL HITUT BENTES, COBA TANAH MAH MANEH CICINGAN KU BATUR".MERELEK KOS TAI DOMBA, TAH AYA DEUI ANU NGOMONG BALELOL HITUT BENTES, COBA TANAH MAH MANEH CICINGAN KU BATUR".

Menurut pelapor, komentar tersebut muncul setelah ia memberitakan adanya informasi terkait dugaan penyimpangan dana program kerohanian warga sebesar Rp3.000.000 per kartu keluarga, yang terjadi di Kampung Talanca, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

"Sebagai bagian dari Pers D’Jurnal, saya merasa komentar tersebut tidak hanya menyerang pribadi saya, tapi juga mencederai marwah jurnalisme dan kelembagaan media. Maka saya merasa perlu melaporkan hal ini secara resmi agar tidak menjadi preseden buruk ke depan," ungkap Aldy boom.

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk mendorong terciptanya ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab, serta sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan dari serangan-serangan yang tidak berdasar dan bernuansa fitnah.

Pihak Pers D’Jurnal menegaskan bahwa mereka menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, namun tetap dalam koridor hukum dan etika. Kebebasan berpendapat tidak seharusnya dijadikan pembenaran untuk menyerang pribadi dan lembaga secara sembrono di ruang publik.

Kasus ini kini tengah dalam proses di Polres Sukabumi dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Red)


Type and hit Enter to search

Close