Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Agenda utama Rapat Paripurna kali ini adalah penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., agenda ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang diselenggarakan pada tanggal 30 April 2025.
Penyampaian pandangan umum fraksi dilakukan secara bergiliran oleh juru bicara dari masing-masing fraksi. Dimulai dari Fraksi Partai Golkar dan PAN yang diw
akili oleh H.M LOKA TRESNAJAYA, SE, yang disampaikan secara tertulis dan dilanjutkan oleh HERA ISKANDAR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
akili oleh H.M LOKA TRESNAJAYA, SE, yang disampaikan secara tertulis dan dilanjutkan oleh HERA ISKANDAR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
Pandangan Umum Fraksi Partai GOLKAR & PAN
Tentang RPJMD ini Fraksi GOLKAR & PAN sangat berharap komisi atau pansus bersama tim pemerintah daerah yang akan membahas Raperda ini dapat secara objektif menyepakati Raperda dan mengedepankan dan mengutamakan kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Sukabumi serta mempertimbangkan ketepatan waktu pembahasan dan penetapannya.
Pandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas rancangan teknokratis RPJMD yang dinilai komprehensif. RPJMD tersebut mencakup pembangunan lima tahun kedepan dengan 11 sektor prioritas, 1 visi, 4 misi, 7 tujuan, 13 sasaran, 52 arah kebijakan, dan 134 strategi, selaras dengan RPJMN dan Sustainable Development Goals (SDGs).
Fraksi Gerindra menyoroti visi Kabupaten Sukabumi, yaitu "Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah," menekankan perlunya penjabaran indikator yang jelas untuk setiap elemen visi tersebut. Pertanyaan diajukan terkait definisi "maju" dari titik mana, keunggulan dalam varietas apa, budaya mana yang akan dipertahankan dan ditingkatkan, serta wujud keberkahan bagi siapa.
Prioritas pembangunan agroindustri dan agrowisata juga menjadi perhatian, dengan pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya membutuhkan, siapa yang diuntungkan, dan bagaimana sistem meritokrasi diterapkan dalam pelaksanaannya. Fraksi Gerindra juga mempertanyakan tema pembangunan yang berbasis agroindustri dan pariwisata dari tahun pertama hingga keempat, sementara penguatan tata kelola pemerintahan sebagai pondasi pembangunan justru ditempatkan di tahun terakhir.
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya pemahaman seluruh kepala dinas terhadap visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan strategi RPJMD. Selain itu, Fraksi Gerindra mengingatkan akan tujuan kemerdekaan, yaitu memerdekakan, mensejahterakan, dan mencerdaskan, serta pentingnya perencanaan yang matang agar tidak terjadi kegagalan. Fraksi Gerindra menyatakan dukungan penuh untuk kemajuan Kabupaten Sukabumi dan akan mengawal RPJMD ini menjadi kenyataan yang MUBAROKAH.
Penyampaian pandangan umum dilanjutkan oleh SAEPUL RAHMAN, S.Sy., MH, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan HENDRA PURNAMA, S.Si dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Fraksi PKB menyampaikan apresiasi kepada Bupati atas Nota Pengantar Raperda RPJMD. Fraksi PKB memandang RPJMD ini sebagai bagian strategis dari proses perencanaan pembangunan yang berorientasi pada masa depan dan memiliki posisi vital dalam menentukan arah serta prioritas pembangunan daerah.
Dalam pandangannya, Fraksi PKB menekankan bahwa apapun bentuk pembangunan daerah, harus memperhatikan aspek keadilan ekologis. Pembangunan berkelanjutan hanya bisa tercapai jika seluruh kebijakan dan program dijalankan dengan kesadaran terhadap kebutuhan lingkungan hidup dan keadilan sosial bagi generasi sekarang dan mendatang.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Berdasarkan kajian mendalam, Fraksi PKS memberikan beberapa poin catatan yang krusial terhadap Raperda tersebut. Beberapa poin penting meliputi:
Dokumen Lampiran: Mendesak kelengkapan dokumen lampiran Raperda untuk penelaahan komprehensif.
Janji Politik: RPJMD harus mewujudkan visi dan misi Bupati sebagai janji politik yang harus direalisasikan.
SDM Unggul: Meningkatkan sarana dan prasarana IPTEK dan keagamaan sebagai prioritas pembangunan.
Infrastruktur Dasar: Meminta fokus pada penyelesaian infrastruktur rusak dan mencabut SK Bupati terkait kawasan kumuh.
Kemacetan: Menanyakan strategi pemerintah daerah untuk mengatasi kemacetan parah di Kabupaten Sukabumi.
Ketahanan Keluarga: Meminta kebijakan terkait isu-isu ketahanan keluarga, perempuan, anak, dan pemuda.
Perumda RPH: Mendorong pembentukan Perumda RPH untuk jaminan keamanan pangan dan peningkatan PAD.
Industri Wisata Halal: Menekankan pentingnya memasukkan instruksi industri wisata halal untuk meningkatkan daya saing pariwisata.
Ketenagakerjaan: Mempertanyakan target yang jelas dalam menaikkan tingkat partisipasi angkatan kerja dan menurunkan tingkat pengangguran terbuka.
Permasalahan Sampah: Mengusulkan langkah komprehensif dalam pengelolaan sampah, mulai dari edukasi berbasis masyarakat hingga pengadaan alat pengolah sampah di setiap kecamatan.
BPR Syariah: Mendorong perubahan mendasar dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sukabumi menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah Supabumi, demi keberkahan yang lebih optimal.
Secara keseluruhan, Fraksi PKS menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, fokus pada program berdampak nyata, dan menjadikan "berkah" sebagai landasan setiap kebijakan dan kegiatan pembangunan.
Selanjutnya Penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) oleh H. JUNAJAH JAJAH NURDIANSYAH, S.Pd dan pandangan umum Fraksi Partai Demokrat disampaikan secara tertulis oleh RUDI HERYANTO.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Dalam pandangan yang disampaikan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd, fraksi menyoroti tiga hal penting.
Pertama, RPJMD 2025-2029 secara fundamental harus selaras dengan rencana pembangunan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menghindari tumpang tindih dan kontradiksi.
Kedua, RPJMD harus berkorelasi dan bersinergi dengan ASTACITA serta program Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ketiga, RPJMD harus menjadi desain pembangunan Kabupaten Sukabumi yang merangkum pemikiran seluruh lapisan masyarakat. Selain visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, RPJMD harus mencerminkan aspirasi masyarakat demi pembangunan yang adil, merata, berkesinambungan, dan menyejahterakan. Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa RPJMD adalah acuan bagi seluruh OPD, sehingga penyusunannya harus visioner.
Fraksi PDI Perjuangan berharap RPJMD menjadi dokumen penting yang realistis, mencakup seluruh aspek pembangunan, dan bukan sekadar agenda rutin atau catatan konsep abstrak. Kebijakan pembangunan dalam RPJMD harus sesuai dengan kemampuan daerah agar target pembangunan terukur dan rasional, serta bersinergi dengan implementasi di lapangan. Visi dan misi yang tertuang harus melalui pemikiran yang matang demi paradigma pembangunan daerah yang fundamental.
Fraksi Partai Demokrat
DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS!
Terakhir Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disampaikan oleh Hj. ZAKIYAH RAHMAH ADDAWIYAH, SE,
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Dalam pandangan tersebut, Fraksi PPP memberikan sejumlah catatan dan masukan. Dari sebelas catatan yang diberikan, tiga poin utama disampaikan secara langsung, sementara sisanya disampaikan secara tertulis.
Pertama, Fraksi PPP mengusulkan agar RPJMD mengatur lebih detail mengenai tata kelola sampah. Mereka menekankan pentingnya perencanaan tata kelola sampah yang baik untuk menghindari permasalahan di masa depan, serta mengharapkan pemerintah daerah menyiapkan program yang dapat mengatasi isu ini.
Kedua, Fraksi PPP menyetujui perlunya pemerataan infrastruktur dalam RPJMD. Terkait Peraturan Bupati tahun 2020, mereka mengusulkan agar peraturan tersebut dikaji ulang sehingga perbaikan jalan lingkungan dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.
Ketiga, terkait bidang kesehatan, Fraksi PPP menyoroti problematika penyakit yang tidak ter-cover oleh BPJS, serta masih banyaknya masyarakat Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki BPJS. Mereka meminta pemerintah daerah segera mencari solusi terkait jaminan kesehatan, dengan harapan adanya jaminan kesehatan alternatif selain BPJS untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Demikian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029 telah disampaikan oleh seluruh Fraksi. Secara umum, terdapat sejumlah catatan, masukan, saran, dan pertanyaan dari Fraksi-Fraksi DPRD yang ditujukan kepada Bupati dan jajaran Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari penyempurnaan terhadap Raperda tersebut.
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., berharap agar Bupati dapat menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya.
Naskah : Humas Setwan
Reporter : meiyanto
Social Footer